Dua Ekor Siamang Dari Bali Akhirnya Dikirm Ke Sumatera Barat, Salah 1 nya Sempat Dirawat Oleh Bupati Bali
Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Jumat (08/10/21)
melakukan translokasi dua ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) ke
Pusat Rehabilitasi Satwa Kalaweit Sumatera Supayang, Provinsi Sumatera
Barat.
Salah satu siamang itu, sebelumnya merupakan peliharaan Bupati Badung, I
Nyoman Giri Prasta, yang dinamai Mimi, sementara satunya lagi dinamai
Momo yang merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
"Kalau yang Momo diperkirakan kurang lebih satu tahun (jantan), yang
Mimi umur 2 bulan (betina)," terang Sulistyo Widodo, Kepala Seksi
wilayah II BKSDA Bali. Widodo mengatakan, translokasi itu akan dilakukan dengan jalur
transportasi darat, dengan estimasi waktu perjalanan hingga 60 jam.
Alasanya, karena dua siamang itu masih bayi dan perlu perhatian khusus.
"Teknis perlakuan satwa selama perjalanan nanti adalah kedua satwa tetap
ditempatkan di dalam kabin mobil karena untuk satwa yang bayi akan
dipangku karena masih memerlukan pendampingan untuk diberikan susu
formula setiap 2 jam sekali,"jelasnya.
Mimi dan Momo didampingi oleh beberapa tenaga medis perawat satwa dari PPS Bali-Tabanan untuk memastikan mereka tetap sehat. Dalam upaya traslokasi ini, pihak BKSDA bekerja sama dengan Jaringan
Satwa International (JSI) dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS)-Tabanan.
Sesampainya di pusat rehabilitasi, Mimi dan Momo dipersiapkan untuk
nantinya dilepas di alam liar.
Siamang (Symphalangus syndactylus) termasuk dalam salah satu satwa yang
dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 106/Menlhk/Setjen/ Kum.1/
12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.
20/Menlhk/Setjen/ Kum.1/ 6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang
dilindungi undang-undang.
Oleh IUCN, Siamang termasuk dalam daftar satwa "Redlist" dengan status konservasi "jeopardized" (terancam punah) sejak tahun 2008. Points out juga memasukkan siamang kedalam daftar Apendiks I yang artinya primata berlengan panjang ini tidak boleh diperdagangkan.
Komentar
Posting Komentar