Pinjol Ilegal di Sleman DIY Digrebek, Ada 86 Orang Yang Tertangkap
Jakarta - Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy
mengatakan puluhan karyawan di kantor pinjaman online ilegal (Pinjol
Ilegal) yang digerebek di Sleman, DIY, mendapat gaji atau upah sebesar
Rp 2,1 juta hingga Rp 3 juta per bulannya.
Dalam bekerja, ada target harian yang harus dicapai oleh para financial debt collector. "Ada target harian tergantung orangnya, masing-masing 15 nasabah. per
orang ada yang 20 nasabah,"kata Roland yang pernah berdinas di KPK ini,
di kantornya, Senin (18/10).
Tak dijelaskan target yang dimaksud apakah berhasil mengumpulkan uang dari para pengutang atau hanya menagih. Lebih lanjut, menurut Roland, 23 aplikasi pinjol ilegal yang digunakan
oleh para pelaku memberi pinjaman yang berbeda-beda dalam rentang Rp 1,5
juta hingga Rp 2 juta.
Terkait dengan bunga yang diterapkan kepada nasabah, polisi masih
melakukan proses pendalaman. Roland juga belum merinci saat ditanya
berapa keuntungan yang diraup oleh kantor pinjol ilegal itu. "Per orang tiap aplikasi meminjamkan uang berbeda-beda ini masih banyak
orang-orangnya macam-macam ada yang Rp 1,5 juta dan ada yang Rp 2 juta,"kata dia.
Dalam kasus ini, ada 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 86 yang
ditangkap pada Kamis malam pekan lalu. Polisi sebelumnya menyebut ada 89
yang ditangkap, namun belakangan, merevisi menjadi 86 orang yang
ditangkap.
79 orang lainnya dipulangkan lagi ke Sleman diantar oleh tim dari Polda DIY yang juga ikut membantu mengungkap kasus ini. Identitas para tersangka itu antara lain GT selaku Asisten Manajer; AZ selaku HRD; MZ selaku IT Assistance; RS selaku HRD; abdominal muscle selaku Desk Collection; EA selaku Team Leader Desk Collection,' dan EM selaku Desk Collection.
Para pelaku disangkakan Pasal 29 Undang-Undang ITE juncto 45 b Pasal 32 Pasal 34 dengan ancaman pidana mulai dari 9 tahun.
Komentar
Posting Komentar