Seorang Remaja Yang Melempari KA Bangunkarta di Solo Ditangkap
Jakarta - Seorang remaja berumur 14 tahun kedapatan melempari kereta api di
sekitaran Jembatan Jurug, Kota Solo, Minggu (03/10/2021). Petugas
pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) lantas menangkap remaja itu
dan menyerahkannya ke polsek setempat.
"Pelemparan dilakukan terhadap KA Bangunkarta jurusan Jombang-Pasar
Senen,"kata Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta,
Supriyanto, Minggu (03/10). Aksi pelemparan itu terjadi pada pagi hari
sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut Supriyanto, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian
pelemparan oleh remaja itu. Sedangkan salah satu kaca yang ada di kereta
itu retak. "Kerugian baru dihitung,"katanya. Meski tidak ada korban, Supriyanto menegaskan bahwa aksi pelemparan
terhadap perjalanan kereta api tidak bisa didiamkan. Aksi tersebut dapat
membahayakan kru dan penumpang serta perjalanan kereta api.
Dia mencontohkan, pada 2019 lalu, terjadi pelemparan batu terhadap KA
Progo di wilayahnya. Lemparan tersebut mengenai kaca hingga pecah dan
mengenai masinis. Akibatnya masinis itu mengalami kebutaan permanen.
Pihaknya mencatat, selama tahun ini sudah ada 4 peristiwa pelemparan terhadap kereta api di wilayah kerja Daops VI Yogyakarta. Padahal, perbuatan tersebut melanggar KUHP dan Undang-undang tentang
Perkeretaapian.
Hukuman untuk perbuatan itu mencapai maksimal 15 tahun penjara. "Bisa sampai 20 tahun penjara jika perbuatan itu sampai membawa korban jiwa,"kata Supriyanto.
Dia berharap masyarakat ikut menjaga perjalanan kereta api yang saat ini sangat dibutuhkan oleh para pelaku perjalanan. Masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan kereta bisa melaporkan ke petugas PT KAI atau kepolisian terdekat.
Komentar
Posting Komentar